Artikel
Pemberian Remisi Kepada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Perspektif Hukum Islam
Artikel ini membahas tentang analisis mashlahah mursalah terhadap pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Remisi diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang melakukan tindak pidana, yang salah satunya adalah pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan adanya remisi ini, maka putusan hakim yang bersifat inkrach (berkekuatan hukum tetap) akan menjadi berubah, karena pada akhirnya terpidana atau pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ini tidak akan menjalani hukuman secara penuh, selagi anak pidana atau narapidana memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi yang tercantum dalam Keppres RI No 174 Tahun 1999. Dalam perspektif ushul al-fiqh, remisi ini masuk dalam kaidah mashlahah mursalah. Dalam pengampunan jarimah qishash dan diyat diserahkan kepada pihak ahli waris korban, sedangkan dalam remisi ini menurut Keppres RI No. 174 thn 1999 dari pihak korban tidak mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman kepada narapidana atau anak pidana, karena sudah ada lembaga peradilan di Indonesia, selain itu putusan hakim yang bersifat inkrach dapat berubah dengan pengurangan masa hukuman.
0302012016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain