Artikel
Eco-Literacy Fiqh al-Bi'ah dalam Hukum Nasional
Krisis lingkungan merupakan isu kontemporer yang menyita perhatian publik. Dalam Islam, menjaga lingkungan merupakan aspek penting dalam upaya melestarikan eksistensi kehidupan makro bagi seluruh makhluk ciptaan Tuhan tanpa mengerdilkan satu sama lain. Itu sebabnya, doktrin Islam tentang fikih ramah lingkungan menyatakan bahwa menjaga lingkungan (hifz al-bi'ah) sama dengan menjaga agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Rasionalitasnya adalah bahwa jika aspek-aspek agama, jiwa, akal, keturunan dan harta rusak, maka eksistensi manusia di dalam lingkungan menjadi ternoda. Dengan demikian, al-Qardawi menjadikan hifz al-bi'ah sebagai kajian aksiologi ilmu-ilmu keislaman. Dari sini, maka upaya pengembangan basis epistemology fikih lingkungan menjadi suatu keniscayaan. Maqashid syari'ah (hifz al-bi'ah) sebagai tujuan utama agama dapat menjadi "pisau analisis" dalam mereformulasikan fikih lingkungan yang berbasis antropokosmis.
1002012016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain