Metode penelitian kebijakan bidang agama
Kebijakan keagamaan menjadi landasan satu lembaga agama dan tentu juga negara dalam melakukan berbagai tindakan yang dianggap penting untuk menjawab berbagai tantangan. Kebijakan keagamaan yang baik disusun berdasarkan kajian ilmiah dengan data-dara yang akurat dan melibatkan serangkaian penelitian di dalamnya. Posisi pentng penelitian dalam kebijakan ditegaskan pemerintah melalui Undang-undang nomor 11 Tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. Disebutkan dalam undang-undang tersebut, hasil riset menjadi hal mutlak yang digunakan sebagai rujukan ilmiah dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan sesuai dengan pembangunan nasional. Pada dasarnya penelitian kebijakan tidak jauh berbeda dengan penelitian yang kita kenal selama ini. Prinsip-prinsip penelitian yang ilmiah, yakni berbasis pada data dan sistematis, tetap menjadi kuncinya. Demikian halnya metode yang dikenal selalu ini, misalnya metode kualittif dan kuantitatif, tetap menjadi pilihan metode dalam penelitian kebijakan. Hanya saja penelitian kebijakan ini memiliki tujuan utama yang berbeda dari penelitian umum, yakni dapat memecahkan masalah dan melahirkan rekomendasi untuk kebijakan. Meskipun metode yang digunakan dalam penelian kebijakan pada dasarnya dama dengan metode penelitian yang lain, tetapi karena tujuannya bukan untuk kepentingan teorisasi dan menguji teori, maka perlu disusun tersendiri satu tulisan yang khusus menjelaskan metode penelitian kebijakan. Untuk hal ini telah banyak tulisan dan buku yang mengulasnya. Tetapi khusus untuk metode penelitian kebijakan bidang agama, sejauh ini belum ada buku yang spesifik membincangkannya. Mungkin saja sudah ada tetapi belum beredar luas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain