Artikel
Kebijakan kriminalisasi dalam reformasi hukum pidana :
Kebijakan kriminal dalam reformasi hukum pidana meliputi dua maslah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana; dan apakah kriteria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi. Dengan menganalisis perkembangan pemikiran yang berkembang dalam hukum pidana, kriminologi dan kebijakan kriminal tentang kejahatan dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan tujuan pengaturan hukum dapat diketahui dasar pembenaran dan kriteria kriminalisasi. Dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan sesuatu perbuatan sebagai tindak pidana karena perbuatan tersebut bersifat amoral, merugikan kepentingan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai budaya, merupakan prilaku menyimpang dan perbuatan anti sosial yang membawa kerusakan terhadap masyarakat. Kreteria kriminalisasi yang bersifat umum meliputi pertimbangan sarana, hasil dan biaya, kemampuan sistem peradilan pidana dan kedudukan hukum pidana sebagai primum remedium dalam penanggulangan kejahatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain