Instrumentasi hukum dan reformasi politik :
Telaah tentang fungsi hukum serta hubungannya dengan politik menghasilkan beberapa kesimpulan berbeda, yang sesuai dengan perspektif dan paradigma yang melandasi studi tersebut. Reformasi hukum di Indonesia yang bertolak dari kebutuhan untuk meninggalkan tata hukum kolonial perlu diartikan sebagai penggantian atau pembaharuan perundangan selain perubahan asumsi dasar dari tata hukum yang berlandaskan ide diskriminatif dan ketidakmerataan menjadi ide persamaan di muka hukum dan keadilan sosial. Reformasi hukum di Indonesia juga mengandung makna dipilihnya strategi tertentu atas perkembangan nilai hukum yang secara internasional telah disepakati.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain