Artikel
Zakat profesi dan zakat ONH :
Zakat bukanlah persoalan ibadah murni saja tetapi juga merupakan persoalan harta benda sosial, karenanya harus ma'qul al ma'na, reasonable, atau masuk akal. Ini dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat menjawab tuntutan kemaslahatan umat, kapan dan dimana saja. Memang al Qur'an dan al Hadits secara eksplisit hanya menyebut lima macam harta benda yang wajib dizakati, misalnya penghasilan yang diperoleh seseorang dari berbagai jenis usahanya yang disebut zakat profesi atau bentuk zakat lain, zakat ONH, yang demikian itu berdasarkan dalil qiyas. Sudah barang tentu, penggunaan qiyas sebagai dalil syar'i harus memenuhi syarat hukumnya, agar ditemukan hukum ijtihadi yang akurat dan profesional. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain