Artikel
Euthanasia dalam perspektif pembangunan profesi hukum :
Euthanasia diatur dalam pasal 344 KUHP yang berbunyi: barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Unsur atas permintaan sendiri ini dalam praktek pelaksanaannya akan menimbulkan beberapa permasalahan yang menyangkut hak pribadi kurban, pelaksana yang mewujudkan permintaan itu maupun pelaksana teknis dunia kedokteran yang terkait dengan kode etik kedokteran dengan sumpah Hippocratesnya dan moral. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain