Artikel
Ijtihad, al ulama' al Indunisiyyin wa tatwir al fiqh :
Ijtihad sebagai pemikiran untuk menyelesaikan masalah yang tidak ditemukan penjelasan secara rinci dalam al Qur'an dan Sunnah merupakan konsep terbuka dan universal. Tapi dalam pelaksanaannya, ijtihad tidak lepas dari situasi dimana dan kapan ia dilakukannya. Karena itu pelaksanaan ijtihad itu amat kondisional, dan kadang-kadang bersifat sangat lokal. Dalam konteks Indonesia, ijtihad dilakukan diantaranya oleh Komisi Fatwa dan MUI dengan persoalan-persoalan yang tidak lepas dari konteks keindonesiaan tersebut. Dalam berijtihad, MUI bertumpu pada ijtihad fi al madzhab dan tarjih. Kedua ijtihad ini sangat bertumpu pada hasil ijtihad para ulama sebelumnya, baik dalm subtansi maupun metodologinya. Namun demikian tidak berarti ijtihad MUI samasekali tidak memberikan sumbangan pada perkembangan hukum Islam. MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk masalah-masalah yang belum muncul pada masa-masa sebelumnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain