Artikel
Kebijakan libur puasa : peluang, kendala dan manfaat : studi kasus di sekolah wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi /
Kebijakan libur puasa pada sekolah-sekolah di bawah pembinaan Depdiknas dan Depag selama 37 hari mulai 1 Ramadhan sampai 7 syawwal sudah dilaksanakan selama dua kali tahun ajaran, tahun ajaran 1999/2000 dan taun ajaran 2000/2001. Misilibur ini dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa serta memberikan kesmpatan beribadah puasa dan berhari raya Idul Fitri. Kebijaksanaan ini mengundang beberapa petanyaan anatar lain : seberapa jauh kesiapan sekolah menerapka kebijakan ini ? Apakah sekolah melaksanakn kebijakan libur ini ? Kalau tidak, apa jenis kegiatan yang disediakan selama sekolah tidak libur ? Apa ada perbedaan cara sekolah menyikapi kebijakan ini, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta atau antara sekolah swasta Islam dengan sekolah swasta non Islam ? Apa kendala pelaksanaannya ? Apa harapan aparat sekolah, siswa, orangtua dan masyarakat dalam mengisi libur puasa ?
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain