Artikel
Perkawinan dalam kompilasi hukum Islam : pemikiran hukum Islam Indonesia /
Hukum perkawinan yang dimuat dalam kompilasi hukum Islam adalah sebagai hasil yang bersumber pada pendapat Imam Madzhab. Hasil ijtihad fari team perumus kompilasi hukum Islam setelah memperhatikan maslajhat dengan pendekatan kompromi hukum adat. Dan dapat ditempatkan sebagai hukum yang tertulis, juga sebagai antisipasi masih dijumpainya sebagian masyarakat islam yang menempatkan hukum islam di bidang perkawinan. Lebih jauh lagi telah memberikan suatu kepercayaan daripada komunitas peradilan agama untuk tampil sejajar dengan pengadilan-pengadilan lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain