Artikel
Nikah sirri, dulu dan sekarang :
Saat ini, nikah sirri dipahami sebagai pernikahan yang sudah sah menurut agama, tetapi belum sah menurut U.U Negara. Pengertian umum nikah adalah perkawinan yang menurut U.U. No.1/1974 merupakan ikatan lahir batin antara pria-wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Dengan tujuan tersebut, maka perkawinan itu hukumnya bisa wajib, haram, sunnah, makruh atau mubah tergantung kondisi yang bersangkutan. Adapun rukun nikah meliputi : wali, mempelai laki-laki dan perempuan, sighat dan mahar. Sedangkan syarat sahnya pelaksanaan perkawinan adalah : calon istri, calon suami dan kehadiran para saksi. Nikah sirri dalam persepsi fiqih adalah perkawinan yang tidak dihadiri dua orang saksi atau dihadiri saksi tetapi jumlahnya belum mencukupi. Sedangkan menurut persepsi masyarakat, nikah sirri adalah perkawinan yang sudah dilaksanakan secara fiqih tetapi belum sesuai perundang-undangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain