Artikel
Pengembangan pendidikan terpadu di Sekolah Dasar :
UU No.2/1989 tentang sistem pendidikan nasional mengamanatkan agar setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Dengan demikian, tidak ada diskriminasi perlakuan pendidikan termasuk bagi anak penyandang ketunaan dan ank yang berkesulitan belajar, seperti kesulitan membaca, menulis dan menghitung. Surat keputusan Mendikbud nomor 002/U/1986 pasal 1 ayat 1 dan nomor 0222/0/1979 mendukung pelaksanaan pendidikan terpadu bagi anak berkesulitan belajar dan penyandang ketunaan di sekolah umum dengan pelayanan terpadu. Selama du atahun pembinaan terlihat adanya inisiatif guru dan kepala sekolah untuk mereplikasikan model SD terpadu ke gugus lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain