Artikel
Fatwas on inter-faith marriage in Indonesia :
Artikel ini mengkaji secara analitik-historis fatwa-fatwa tentang perkawinan beda agama yang dikeluarkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) tingkat pusat dan DKI Jakarta. Fatwa-fatwa perkawinan beda agama ternyata tidak hanya mencerminkan wacana hukum Islam, tapi lebih penting lagi mencerminkan persepsi (sebagian) pemuka Islam (the self) tentang agama yang lain" (the other) dalam konteks relasi Islam-Kristen di Indonesia. Tesis utama artikel ini adalah bahwa sejak 1960-an hingga tahun 1990-an fatwa-fatwa perkawinan beda agama tidak mengalami perubahan dan fleksibilitas yang signifikan. Seluruh fatwa itu menolak perkawinan beda agama
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain