Artikel
Pengaturan alasan-alasan poligami : studi komparatif terhadap hukum keluarga di Indonesia, Malaysia, Iran, Somalia dan Tunisia /
Dari kelima negara yang menjadi kajian fokus pada tulisan ini telah melakukan pembaharuan hukum keluarga yang cukup signifikan. Terkait dengan masalah dengan masalah alasan poligami karena keadaan istri, maka empat negara selain Tunisia juga cenderung setuju dengan alasan istri tidak dapat berhubungan seksual. Mengenai alasan istri mendapat penyakit yang tidak dapat disembuhkan, hanya Somalia yang tidak menetapkan alasan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain