Artikel
Paradigma pemikiran reaktualisasi hukum Islam di Indonesia : sebuah telaah historis-politis /
Tulisan ini mengetengahkan wacana paradigma aktualisasi hukum Islam dalam konteks kebangsaan. Fokus perhatiannya diarahkan pada upaya-upaya kembali hukum Islam ke dalam sistem dan pola regulasi masyarakat bangsa modern yang pluralistik, baik secara sosial maupun kultural. Penulisannya diilhami oleh sebuah fenomena mengemukanya secara signifikan dan konstan, apresiasi masyarakat terhadap hukum islam. Hukum Islam diyakini akan mampu memberikan jawaban kontekstual terhadap berbagai krisis multidimensional yang melanda dan menjadi tipologi manusia-manusia modern.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain