Artikel
Pendapat masyarakat terhadap kenaikan gaji legislatif :
Euforia demokrasi yang menuntut diberlakukannya pemerintahan otonom melahirkan paradigma baru sistem pemerintahan Indonesia yang semula sentralistik menjadi desentralisasi. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 memberi wewenang pada Pemerintah Daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Sayangnya dalam pelaksanaannya ada ketimpangan penafsiran peraturan dan perundangan yang berlaku. Penguasa di daerah cenderung menggunakan kekuasaannya untuk kepentingannya sendiri. Akibatnya, timbul konflik dan pertentangan antar eksekutif dan legislatif, eksekutif lawan masyarakat dan legislatif dengan masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain