Artikel
Kedudukan anak yang lahir dari nikah tutup malu menurut fiqih dan kompilasi hukum Islam :
Tulisan ini mengkaji persoalan hukum Islam tentang kedudukan anak yang lahir dari nikah tutup malu, yaitu pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang sedang hamil akibat perbuatan zina, dari sudut pandang fiqh dan kompilasi hukum islam. Tulisan ini mengungkap adanya perbedaan pandangan antara fiqh dan KHI terhadap persoalan tersebut dalam dua hal. Pertama, mengenai hukum nikah tutup malu itu sendiri, fiqh membolehkannya baik untuk lelaki yang menyebabkan kehamilan perempuan itu maupun untuk lelaki yang lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain