Artikel
Penetapan pidana pencurian : tinjauan sosio historis dengan tafsir mawdu'i /
Islam sebagai agama samawi, melengkapi bangunan ajarannya dengan rangkaian konsep amaliyahnya, termasuk dalam masalah bagaimana mendapatkan rizki yang halal baik secara shifatiy maupun dhatiy. Fikih klasik Islam memiliki ketetapan bahwa pencurian termasuk dalam tindak pidana, yang oleh sebagaian literatur harus dipotong tangan. Hal ini mendapat kritikan karena di anggap tidak manusiawi dan lebih kebinatangan. Hal ini memerlukan penjelasan secara maksimal, dengan tidak mengagungkan hkum islam dengan membabi buta, namun tentunya ada alasan yang rasional atas penetapan hukum pencurian tersebut.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain