Artikel
Pemikiran hukum al syafi'iy tentang pembatasan peran qiyas dalam ijtihad : tinjauan sosio historis /
Pada abad ke-2 H, perkembangan pemikiran hukum islam cenderung semakin liberal seiring dengan semakin pesatnya perkembnagan pemikiran filsafat memasuki dunia islam waktu itu. Tradisi penggunaan qiyas pun kemudian semakin berkembang dan meluas. Para ilama' sering kali menggunakan qiyas secara liberal dalam menetapkan hukum dengan dasar pertimbangan rasa keadilan dan kemaslahatan. Al Syafi'iy berbeda dengan ulama'-ulama' lainnya, berusaha menekan dan meredam liberalisme tersebut dengan mempersempit wilayah peggunaan qiyas, yaitu berijtihad hanya berdasarkan pada qiyas saja. Dia juga membatasi ruang lingkup ijtihad hanya dengan peristiwa yang tidak ditetapkan oleh nash atau yang hanya ditetapkan dengan nash dhanny saja. Berawal dari sini kemudian muncullah kaidah la masagha li al ijtihad fima fihi nashsh sharih qath'iy.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain