Artikel
Paradigma baru saksi perempuan: perspektif hukum islam :
Sebagaian besar umat islam menggangap bahwa jumlah persaksian wanita 2 kali dari laki-laki. Ini si anggap sudah final dan tidak perlu di tafsir ulang. Berdasarkan Qs. al Baqarah [2] ayat:282, para mufassir mwlihat bahwa asal mula persaksian merupakan hak laki-laki kecuali dalam hal muamalah. Alasannya bersifat kebahasaan, yaitu penggunaan kata mudhakar dalam ayat tersebut. Ada mufassir yang memperluas pengecualian itu dengan cara qiyas kepada kesaksian lain di luar transaksi bisnis. Meski demikian, hal ini tetap mengandung diskriminasi terhadap perempuan karena 2 saksi perempuan sama dengan 1 laki-laki. Sementara menurut beberapa ulama'kontemporer dan para feminis muslim.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain