Artikel
Asuransi jiwa dan harta dalam tinjauan hukum islam :
Asuransi dengan berbagai jenisnya menjadi salah satu sistim ekonomi dalam islam merupakan muamalah al hadisah yang belum pernah sebelumnya oleh para fuqoha'. Mengenai asuransi ini, dikalangan fuqoha' masih terdapat perbedaan pendapat. Tidak heran bila umat islam mensikapi asuransi dihadapkan kepada dua pilihan yang delematis. Disatu pihak muncul dorongan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup masa depan dengan melihat asuransi dan keikutsertaan menjadi pengelola atau menjadi nasabahnya, merupakan masalah yang urgen, namun dipihak lain umat islam belum mampu melibatkan diri secara optimal dalam bidang usaha ini, karena masih ada keraguan tentang kedudukan hukumnya.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain