Artikel
Kajian strategis peningkatan kinerja BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa di Kabupaten Pacitan :
Tujuan diterbitkannya undang-undang nomer 22 tahun 1999 yang dikenal dengan undang-undang otonomi daerah yang antara lain untuk memantapkan kemandirian daerah, memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta demokratisasi. Penjabaran hal tersebut dalam pemerintahan desa diformulasikan dengan dibentuknya badan perwakilan desa [BPD] yang berfunsi mengayomi adat istiadat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, bersama kepala desa menyusun peraturan desa, dan anggaran pendapatan belanja desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain