Artikel
Memahami jurisprudensi Islam sebagai mekanismeistinbat hukum :
Islamic Jurisprudence bisa diidentikkan dengan ilmu ushul fiqih dalam deretan daftar disiplin ilmu keislaman. Ilmu ini lahir pada abad ke-2 hijriyah dan mula-mula digagas oleh al Shafi'ie [W. 204 H] sebagai ekspresi keprihatinan terhadap perdebatan panjang antara kalangan rasionalis [ahl al ra'y] dan kalangan tradisionalis [ahl al hadith]. Perdebadan saat itu menyangkut pemaknaan teks menjadi postulat-postulat hukum yang amat dibutuhkan oleh mukallaf menjadi pegangan hidup.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain