Artikel
Upaya kontekstualisasi hukum Islam dengan mempertimbangkan maqashid al syari'ah : upaya pembuktian dalam kasus perzinahan /
Perzinahan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan oleh seluruh agama agama samawi, ia dianggap sebagai kejahatan terbesar dan terkotor, sekaligus pangkal timbulnya kahancuran bagi sendi sendi kemasyarakatan. Dalam hal ini, secara eksplisit, dinyatakan oleh al Qur'an sebagai salah satu dari tiga dosa besar, yaitu syirik [menyekutukan tuhan], membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syara'. dan perzinahan [QS. 25:68]. Oleh karena itu, adalah sangat wajar jika Islam menetapkan hukuman zina dengan hukuman nyang sangat berat dan mematikan.het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain