Artikel
Membaca kritik nalar hukum islam Khaled [pergulatan hermeneutik dalam mencari pesan legislasi Tuhan] :
Selama ini pendekatan yang dilakukan dalam mengembangkan hukum Islam hanya bersifat normatif-formalistis. Kondisi ini berlangsung sejak awal pembentukan hukum Islam dan hingga saat ini masih menjadi pendekatan dominan dalam masyarakt Islam, khususnya lembaga-lembaga fatwa yang ada di Negara-negara Islam. Pendekatan demikian acapkali membawa ketegangan dalam merespon setiap perkembangan baru di tengah dunia yang terus berubah. Menghadapi kenyataan ini Khaled M. Abu al Fadl menawarkan pendekatan normatif analitis dan pendekatan hermeneutik yang berbasis pada negoisasi antara teks, pengata dan pembaca, ketimbang pada pembaca yang mengklaim mewakili otoritas pengata atau penggagas. Pedekatan semacan ini dikembangkannya dalam rangka membangun pemikiran hukum yang adaptif terhadap setiap perubahan, tanpa menimbulkan ketegangan.het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain