Artikel
The struggle for recognition : embracing the Islamic welfare effort in the Indonesian welfare system /
Sistem kesejahteraan sosial yang berakar dalam tradisi Islam [the Islamic welfare effort] merupakan bagaian dari agenda yang ikut mewarnai interaksi antara Islam dan Negara di Indonesia. Proses akomodasi Negara terhadap sistem kesejahtaraan sosial Islam mulai mengguat pada akhir pemerintahan orde baru dengan pemberlakuan UU No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang menetapkan sistem kesejahteraan sosial Islam sebagai bagaian penting dari kebijakan dan sistem kesejahtaraan sosial di Indonesia. Gerakan muslim Indonesia untuk memasukkan sistem kesejahtaraan sosial Islam kedalam sistem kesejahtaraan Nasional memiliki ciri khas dibandingkan dengan Negara-negara muslim lain. Jika di Negara-negara seperti Pakistan, Sudan, Saudi Arabia dan Malaysia imajinasi tentang sistem ekonomi Islam sangat berpengaruh, maka gejala serupa di Indonesia tidak dijumpai.het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain