Artikel
Pro-kontra poligini dalam Islam : upaya menentukan titik tengah /
Poligini merupakan isu hukum Islam yang masih menjadi kontroversi sampai saat ini. Pandangan ulama masa klasik, terutama para imam mazhab, memasukkan poligini di dalam al Mubahat (hal-hal yang dibolehkan). Pandangan para ulama klasik tersebut menuai kritik yang tajam dari para pemikir kontemporer akibatpersentuhan mereka dengan wacana hak-hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Dalam konteks itu, tulisan ini berupaya mengurai kontroversi tersebut. Uraian dimulai dengan penjelasan tentang dalil yang menjadi dasar argumen masing-masing pihak, kemudian metodologi yang digunakan, serta hasil akhirnya. Untuk menganalisiskasus tersebut, tulisan ini menggunakan kerangka penafsiran double movement Fazlur Rahman. Dengan kerangka itu, upaya mencari jalan tengah dari kontroversi yangberkembang dilakukan.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain