Artikel
Margin keuntungan dalam bay al Murabahah dan bay bi Saman Ajil : analisis dari perspektif manajemen keuangan Islam /
Tulisan ini membahas tentang margin keuntungan dalam pembiayaan Bay al Murabahah dan Bay bi Saman Ajil yang dipraktikkan oleh bank syariah, yaitu dengan jual beli dua tahap. Pertama, bank membeli secara tunai barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan, kedua, bank menjual barang itu kepada nasabah dengan pembayaran tangguh dan dengan menambah margin keuntungan yang disepakati. Praktik seperti ini diperselisihkan hukumnya oleh para fuqaha'. Sebagian membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang, tetapi sebagian lainnya melarang karena tambahan harga yang merupakan kompensasi dari penambahan waktu adalah identik dengan riba. Dari perspektif manajemen keuangan, menurut tulisan ini, praktik seperti itu adalah wajar dan rasional. Sebab, karena pembayaran tangguh itu, penjual atau pemilik modal harus menanggung resiko hilangnya kesempatan memanfaatkan uangnya selama beberapa waktu, kemungkinan resiko merosotnya nilai uang karena inflasi, kemungkinan resiko uang tidak kembali.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain