Artikel
Pembaruan hukum Islam : upaya mengaktualisasikan syari'ah dalam konteks /
Perubahan masyarakat merupakan konsekuensi dari perubahan zaman dan perbedaan waktu yang terus menerus terjadi dan menyentuh berbagai aspek kehidupan, baik bidang ekonomi, budaya, politik, bahkan persoalan hukum. Perubahan sosial tersebut juga memunculkan problem-problem keagamaan baru yang lebih kompleks, dan anomali-anomali yang menuntut pemecahan yang komperhenship. Fikih, sebagai salah satu aspek yang bersentuhan dengan berbagai kehidupan umat muslim, jugademikian. Masalahnya adalah apakah fiqih mampu merespon persoalan tersebut. Untuk menjawab persoalan diatas ada dua hal yang cukup penting untuk dikaji, yaitu berkaitan dengan adaptabilitas hukum Islam dan kerangka metodologinya. Secara esensial, fiqih mengandung dua unsur, yaitu : 1)sumber istinbat yang bersifat normatif dan 2)keterlibatan mujtahid dalam usaha merumuskan hukum yang bersifat historis. Dari kerangka tersebut mujtahid dalam upaya merespon perubahan tidak dapat lepas dari dua langkah, yaitu pemahaman realitas....yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain