Artikel
Memahami fenomena hukum dengan perspektif paradigma sosial :
Tulisan ini menawarkan beberapa paradigma sosial sebagai alternatif acuan analisis dalam melihat fenomena hukum yang ada di masyarakat. Paradigma sosial yang coba ditawarkan adalah tiga paradigma yang dirumuskan oleh George Ritzer dalam bukunya Sociology: A Multiple Paradigm Science. Pertama, paradigma fakta sosial yang menempatkan sistem atau struktur sosial sebagai sesuatu yang sangat dominan mempengaruhi manusia sehingga tindakannya tidak lain hanyalah prototipe dari suatu sistem sosial yang ada. Paradigma ini meliputi teori fungsional-struktural [Robert K. Merton] dan teori konflik [Ralp Dahrendorf]; Kedua, paradigma definisi sosial yang memandang manusia sebagai aktor kreatif sehingga tindakannya merupakan cerminan dari dirinya sendiri, bukan cerminan sistem atau struktur sosial di luar dirinya. Paradigma ini meliputi teori aksi sosial [Max Weber]dan Interaksionisme Simbol [Herbert Blumer]; Ketiga, paradigma perilaku sosial yang memandang bahwa tindakan manusia merupakan......yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain