Artikel
Mengemas kegiatan bisnis dalam bingkai etik dan hukum Islam :
Tulisan ini, dengan bertolak dari nilai-nilai etika dan prinsip-prinsip hukum Islam, merumuskan dengan sistematis jawaban yang dapat meruntuhkanargumen-argumen a-moral dalam bisnis yang selama ini tegak diatas premis barat bahwa agama dan moralitas tidak relevan untuk mengatasi problematika-problematika ekonomi. Nilai-nilai etik Islam, yang kemudian terinternalisasi dalam norma-norma hukum muamalah Islam, serta kebabasan dan tanggungjawab [otonomi], kejujuran, berlaku baik dan tidak berbuat aniaya, hormat pada diri sendiri, dan berlaku adil, jika diterapkan dalam kegiatan bisnis, menurut tulisan ini, akan mampu memecahkan problematika ekonomi yang selama ini tidak mampu dipecahkan oleh sosialisme dan kapitalisme, yakni kesenjangan dan ketimpangan. Jawaban tulisan ini sekaligus menghancurkan pondasi yang selama ini menopang asumsi yang menyatakan bahwa urusan-urusan ekonomi hanya bisa dipecahkan dengan hukum-hukum prilaku ekonomi dan bukan dengan moral tertentu.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain