Artikel
Kedudukan anak di luar nikah menurut KUH perdata, Hukum Islam dan KHI :
Anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Oleh karena itu, hubungan seks antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di luar ikatan tali perkawinan yang sah akan membawa akibat hukum bagi si anak, serta dampak sosiologis dan psikologis bagi yang bersangkutan maupun orang tuanya. Antara KUH Perdata, Hukum Islam dan KHI terdapat perbedaan yang prinsipil mengenai kedudukan anak di luar nikah beserta akibat hukum yang mengikutinya. Perbedaan tersebut mencakup hubungan kekerabatan [nasab], hak saling mewarisi, perwalian [wali nikah], dan hak nafkah. Ini karena dalam KUH perdata ada perbedaan antara anakdi luar nikah dengan anak zina dan sumbang, sedangkan dalam hukum Islam dan KHI, antara anak di luar nikah dengan anak zina mempunyai kedudukan dan akibat hukum yang sama.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain