Artikel
Sosok guru profesional Pasca Undang-Undang Guru dan Dosen :
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan peningkatan kualitas, harkat, dan martabat guru dan dosen sebagai pendidik. Guru yang profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang tersebut adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah mengikuti pendidikan profesi. Pendidikan dimaksud wajib diikuti oleh setiap calon guru sebagai pendidikan lanjutan setelah sarjana. Pendidikan profesi dapat ditempuh dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun atau denganbeban belajar antara 36-40 SKS. Untuk mencapai sebutan guru profesioanal setiap calon guru harus memiliki : a)kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana S1 atau diploma empat [DIV], b)lulus uji kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, serta c)sertifikasi pendidik yang ditempuh melalui pendidikan profesi. Di samping itu, calon guru harus sehat jasmani dan rohani.......yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain