Artikel
Konsep maslahah dalam wacana pembaruan pemikiran hukum Islam : kajian sosiohistoris pemikiran Najmuddin al Tufi /
Kemaslahatan umum merupakan prinsip dasar orientasi hukum Islam dalam perkembangannya. Hal ini menjadi perhatian penting para mujtahid fikih, khusunya oleh Najmuddin al Tufi. Ia mengembangkan pemikiran secara liberal, meskipun pada dasarnya menganut mazhab Hanbali. Secara sosiohistoris, ia menghadapi peristiwa tertutupnya pintu ijtihad mulai pertengahan abad ke-9. Kejumudan merajalela, dan hal ini menggiring pada munculnya kondisi taqlid buta. Runtuhnya pemerintahan Islam oleh Hulagu Khan [Kaisar Tartar] pada tahun 1258 justru memperkokohstatisnya ijtihad. Perkembangan hukum Islam semakin terisolasi dari berbagai persoalan kehidupan. Dalam kondisi ini, Najmuddin al Tufi muncul dengan gagasannya tentang al Maslahah dengan corak yang khas dan berani, bertitik tolak dari hadisLa darar wa la dirar fi al Islam. Dalam teori ini, al maslahah merupakan hujjah yang mandiri dan paling dominan sebagai landasan penetapan hukum dan tidak perlumendapatkan justufikasi dari nass. Sebagai fondasi..yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain