Artikel
Pengaturan peran serta masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari KKN : studi di Kota Malang /
Asas-asas atau prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yangbaik telah diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN,prinsip-prinsip tersebut merupakan pelaksanaan dan penjabaran lebih lanjut amanat konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR No. XI/MPR/1998. Namun prinsip-prinsip pemerintahan yang baik tersebut direduksi pemaknaannya oleh Peraturan Pemerintah. Pengaturan pada tingkat daerah, khususnya di Kota Malang, peneliti belum menemukan aturan yang secara khusus menjamin pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,dan Nepotisme [KKN]. Pada tingkat Pemerintah Daerah diperlukan peraturan yang mengatur bagaimana mekanisme peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain