Artikel
Ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan berkenaan dengan hubungan internasional yang dilakukan oleh Daerah :
Cara berpikir politis masih mengkooptasi dunia pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Struktur peraturan perundang-undangan tidak bergantung pada substansi yang dikaidahkan, melainkan tujuan yang ingin dicapai adalah penentu pengkaidahan suatu undang-undang. Demikian yang terjadi manakala pembentukan UU No. 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dilakukan. Dalam konsideransnya sama sekali tidak mencantumkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemenrintahan Daerah, padahal UU yang tersebut terakhir itu mengatur tentang hubungan antara Daerah dengan lembaga dan badan di luar negeri. Demikian pula perlakuan UU No. 24tahun 2000 tentang perjanjian internasional terhadap UU No. 22 tahun 1999. Akibat tumpang tindih peraturan perundang-undangan sedemikian itu, maka terjadi ketidaksinkronan secara horizontal antara UU No. 37 tahun 1999 dan UU No.24 tahun 2000 terhadap UU No. 22 tahun 1999 khusus mengenai pengaturan hubungan internasional oleh daerah, tetapi UU No.37 tahun 1999 dan ......yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain