Artikel
HaKI dalam konteks dokumen elektronik [E-document] di Indonesia :
Perkembangan informasi dan komunikasi telah mengubah pelaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatanhukum. Teknologi informasi saat inimenjadi pedang bermata dua karena selain memberikan peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban dunia manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Dalam kerangka hukum siber, HaKL memiliki kedudukan yang sangat khusus mengingat kegiatan siber sangat lekat dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis pada perlindungan rezim hukum Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain