Artikel
Gerakan anti pornografi dan pornoaksi Majelis Ulama Indonesia [MUI] tahun 2001 :
Tahun 2001 MUI melancarkan gerakan anti pornografi dan pornoaksi, dengan mengambil langkah mengeluarkan fatwa tentang anti pornografi dan pornoaksi. Disamping itu MUI juga mengajak dan menggandeng majelis agama lain: KWI, PGI, WALUBI, Parishada Hindu Dharma, Ormas Wanita; seperti Kowani, BMOIWI dan LSM lainnya membentuk Aliansi Masyarakat Anti Pornografi. Kemudian MUI menyusun drafRancangan Undang-Undang [RUU] Pornografi dan telah diajukan ke DPR. Dalam penyusunan RUU anti Pornografi, MUI mangajak majelis agama lain dan organisasi wanita serta LSM lainnya. Tetapi pada saat itu, draf RUU tersebut belum direspon oleh DPR, meski telah dibentuk Pansus. Draf ini kemudian bernama RUU Anti Pornografi dan pornoaksi, yang disingkat RUU APP, dan menjadi wewenang Komisi VI DPR Periode1999-2004. Pada periode 2004-2009, RUU APP masuk lewat komisi VIII DPR, lalu dibahas di Badan Musyawarah [Bamus] DPR.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain