Artikel
Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan sebagai upaya untuk melindungi hak asasi anak :
Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana idealnya penanganan kasus pidana anak dengan titik tekan pada hak-hak yang seharusnya diterima oleh anak. Anak adalah seorang yang masih muda dan secara kejiwaan masih labil sehingga seringkali mudah diombang-ambingkan oleh lingkungan sekitar. Pemeliharaan, perhatian, pengasuhan dan pelayanan adalah hak yang seharusnya mereka peroleh bahkan ketika anak tersandung persoalan pidana. Karena itulah kemudian dikenal Peradilan Anak yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara [KUHAP] dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak [UUPA]. Dua undang-undang inipun masing ditopang dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ironisnya, masih saja mencuat kasus peradilan anak yang tidak sesuai dengan ruh Undang-Undang di atas, proses peradilan......ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain