Artikel
Konstruksi fikih dalam masyarakat Indonesia moderen : studi kasus proses perceraian antara suami dan istri /
Dalam tulisan ini, penulis mengangkat persoalan nilai keadilan antara laki-laki dan perempuan [suami istri], khususnya dalam hal perceraian dengan merujuk surah at Talaq : 2, yang melahirkan dua pendapat : 1) tidak perlu adanya saksi dalam perceraian; 2) keharusan saksi baik dalam talak. Namun dilihat dari konteks, bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci, sebaliknya talak sesuatu hal yang sangat dibenci Islam, maka kehadiran saksi sepertinya menjadi sesuatu yang sangat logis untuk membatasi terjadinya talak. Dengan kata lain, untuk menjadikan talak benar-benar sebagai suatu tindakan yang bisa silakukan hanya karena terpaksa, sebab jalan untuk baik-baik tidak berhasil dilakukan, maka kehadiran saksi menjadi niscaya.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain