Artikel
Sejarah sosial poligami : kajian teoritis perspektif Islam /
Islam diyakini sebagai agama yang rohmah lil alamin yang didalamnya dapat ditemukan berbagai ajaran yang benar-benar lekat dengan masalah fitnah kemanusiaan. Masalah perkawinan merupakan satu diantara sekian banyak masalah yang diatur oleh al Qur'an. Perkawinan menurut Islam, merupakan suatu akad suci yang mengandung serangkaian perjanjian diantara dua pihak, yaitu suami isteri. Kedamaian dan kebahagiaan mereka sangat bergantung pada pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut. Karena itu, al Qur'an memberikan tuntunan kepada manusia, bagaimana seharusnya menjalani perkawinan agar dapat menjadi jembatan yang mengantarkan mereka menuju kehidupan yang sakinah [damai, tentram dan bahagia] yang diridhoi Alloh. Salah satu bentuk perkawinan yang seringkali muncul dan selalu menjadi perbincangan hangat di masyarakat adalah poligami. Poligami yang oleh sebagian masyarakat lebih dianggap sebagai sebuah penyimpangan dalam perkawinan banyak disalah pahami oleh mereka....ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain