Artikel
Pengembangan kurikulum sekolah bertaraf internasional :
Sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah telah menyelenggarakan rintisan sekolah bertaraf internasional [RSBI]. Namun, dalam pengembangan kurikulumnya belum seperti yang diharapkan. Kurikulum yang digunakan seharusnya kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan [SKL] dan standar Isi {SI] yang diperkaya" dengan mengacu pada kurikulum salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development [OECD] dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan. "Diperkaya" dapat dilaksanakan melalui dua cara: 1) Adaptasi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain