Artikel
Pemikiran hukum Muhammad Abduh : analisis terhadap sumber hukum Islam dan metodologi perumusannya /
Muhammad Abduh adalah seorang ulama dan tokoh modernis terpenting abad ke-19 di Mesir. Beliau mempunyai banyak gagasan, satu diantaranya ialah gagasan di bidang hukum. Diantara pemikiran Abduh yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah mengenai sumber-sumber hukum Islam meliputi al Qur'an, as Sunnah, ijmak dan ijtihad serta metodologi perumusannya. Menurutnya al Qur'an sebagai sumber hukum tidak mesti dipahami secara tekstual [harfiah] agar hukum bisa diaktualisasikan sesuai dengan dinamika zaman. Oleh karena itu perlu ada keberanian melakukan ijtihad agar hukum tidak mengalami stagnasi. Artinya hukum Islam harus dirumuskan sejalan dengan dinamika zaman. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan pemikiran hukum menjadi dinamis.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain