Artikel
Ijtihad dan perubahan sosial : studi perubahan hukum Islam /
Tulisan ini membahas perubahan hukum Islam dengan instrumen ijtihad dalam rangka menjawab tantangan perubahan sosial. Perubahan sosial itu sendiri pada dasarnya merupakan sesuatu yang niscaya, yaitu sebagai efek tak terhindarkan dari interaksi sosial yang berlangsung karena kebutuhan manusia untuk memenuhi kepentingannya. Di tengah interaksi berbagai kepentingan yang beragam itu terjadilah dialektika antara benturan" dan "keselarasan" yang merupakan elemen penting dari perubahan sosial. Pada gilirannya perubahan sosial ini akan melanda hukum Islam yang memang memiliki watak bisa berubah karena perubahan zaman dan tempat. Untuk merealisasikan perubahan hukum Islam tersebut dibutuhkan aktivitas ijtihad
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain