Artikel
Konsep fatwa perspektif al Shatibi :
Dalam perspektif sejarah sosial hukum Islam, dikenal empat macam produk pemikiran Islam; yaitu kitab-kitab fiqih, fatwa-fatwa ulama, putusan-putusan pengadilan agama [yurisprudensi] dan peraturan perundang-undangan di negeri Muslim. Masing-masing produk pemikiran itu mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lain. Semuanya dalam perumusannya tidak bisa melepaskan diri dari berbagai pengaruh yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, baik faktor sosial budaya maupun politik. Adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al Lakhmi al Garnati dan lebih dikenal dengan sebutan imam al Shatibi, seorang pakar hukum dan filsafat hukum Islam bermazhab Maliki, dalam kitabnya al Muwafaqat, mentayakan bahwa seorang mufti menggantikan posisi Nabi Muhammad dalam menjelaskan hukum-hukum shari'at Islam yang masih belum jelas. Sampai-sampai, al Shatibi berkata: para ulama adalah pewaris para Nabi, dan para nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mereka mewariskan ilmu...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain