Artikel
Kebebasan pasar dan intervensi negara dalam perspektif ekonomi Islam :
Sejak tanggal 1 Januari 2010 mulai diberlakukan Free Trade Agreement [FTA/perjanjian perdagangan bebas] ASEAN China. Negara-negara ASEAN yang termasuk yaitu: Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunai, Vietnam, Filiphina, Kamboja, Laos, Thailand, dan Myanmar. Adapun hasil kesepakatannya yaitu bea masuk produk manufaktur China ke ASEAN, termasuk Indonesia, ditetapkan maksimal 5 persen, sedangkan di sektor pertanian 0 persen tanpa pajak sama sekali. Hal ini tentunya berdampak pada persaingan yang tidak sehat di antara pelaku ekonomi bisnis di Indonesia, karena nyaris peran Negara tidak ada sama sekali. Disinilah ekonomi Islam dapat menjadi solusi bagi para pelaku ekonomi bisnis demi terjaminnya keadilan. Kebebasan pasar dalam Islam dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh syara, yaitu dilakukan dengan saling rida [suka sama suka], jujur, bersaing secara sehat, dan terbuka. Dengan prinsip ini, maka keadilan harga dalam pasar akan lebih terjamin....ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain