Artikel
Obligasi shariah perspektif hukum Islam : aplikasi sukuk ijarah al muntahiya bittamlik di bursa efek Indonesia Surabaya /
Salah satu bentuk instrumen investasi Islami yang telah banyak diterbitkan, baik oleh berbagai macam korporasi maupun negara adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah atau lebih dikenal secara mendunia dengan sebutan sukuk. Perbedaan pokomk sukuk dengan surat berharga konvensional semisal obligasi adalah penggunaan konsep imbalan selain bunga dari adanya dasar transaksi yang mengacu kepada aset atau usaha tertentu dengan basis perjanjian berprinsip syariah antar para pihak. Inilah yang bisa menjadi bay al inah sesungguhnya. Inilah sesungguhnya, yang apabila para praktisi penerbit sukuk tidak berhati-hati dalam legal formal documents untuk sukuk, dapat ditelaah menjadi tidak syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis karena penelitian ini menggambarkan konsep sewa menyewa [ijaroh] dalam hukum Islam dan aplikasi sukuk ijaroh al muntahiya bittamlik di Bursa Efek Indonesia [BEI] Surabaya hukumnya boleh. Karena dalam transaksi sukuk ijarah al muntahiya...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain