Artikel
Menakar keadilan hukum waris Islam melalui pendekatan teks dan konteks al Nushush :
Gugatan terhadap sistem pembagian kewarisan Islam kembali muncul ke permukaan. Beberapa kalangan mempermasalahkan perimbangan waris Islam 2:1. Mereka menawarkan metode perimbangan ini menjadi 1:1, sebagaimana pada sistem hukum kewarisan Barat dan sebagian hukum kewarisan adat. Studi ini menunjukkan bahwa dari sisi manapun hukum kewarisan Islam secara teoretik tampak sangat jelas, lengkap, dan adil. termasuk dalam konteks perimbangan pembagiannya yang menggunakan pendekatan 2:1 untuk ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Kunci untuk memahaminya harus menempatkan posisi kewarisan sebagai sub sistem dari sistemhukum keluarga secara keseluruhan bahkan harus dipahami sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem hukum Islam yang bersifat utuh dan menyeluruh.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain