Artikel
Politik hukum Hindia Belanda dan pengaruhnya terhadap legislasi hukum Islam di Indonesia :
Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seperti dalam politik hukum Hindia Belanda berpengaruh bagi sebagian bangsa Indonesia. Sering mereka menolak upaya legislasi Hukum Islam ke sistem hukum nasional dengan pelbagai macam alasan. Tulisan ini berupaya mengelaborasi perjalanan politik hukum penjajah Belanda dan pengaruhnya dalam perkembangan politik hukum Islam Indonesia pada masa kemerdekaan.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain