Artikel
Buthanasia menurut tinjauan hukum Islam :
Peristiwa yang dialami umat manusia adalah kematian, tetapi dalam realitasnya, kematian manusia tidak selamanya disebabkan oleh penyakit, tetapi tidak sedikit yang diakibatkan oleh pembunuhan, baik pembunuhan yang disengaja maupun tidak. Pembunuhan yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama antara keluarga korban dengan pelaku pembunuhan dalam dunia kedokteran bisanya disebut euthanasia. Tindakan euthanasia pada hakekatnya disebabkan oleh faktor psikologis yaitu adanya rasa putus asa yang dialami pasien yang menderita penyakit yang tidak kunjung sembuh bahkan menurut hasil diagnosa dokter hanya bisa bertahan hidup dalam jangka waktu yang relatif singkat. Permasalahan yang muncul apakah tindakan dokter melakukan euthanasia tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain